SPJ Fungsional
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 113 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah maka Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban keuangan setiap bulan kepada
PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 5 (lima)
bulan berikutnya, kecuali laporan
pertanggungjawaban bulan Desember disampaikan
paling lambat hari kerja terakhir pada bulan
Desember.
Informasi List mengenai Pengumpulan SPJ Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset selaku PPKD (BUD) c.q Bidang Akuntansi dapat mengakses di sini
INFO UPDATE untuk dapat DIPERHATIKAN oleh mitra SKPD menjelang Capaian / Realisasi s.d Triwulan II yaitu :
"Sesuai dengan amanat Surat Kemendagri RI Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda tgl 4 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 maka dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Realisasi APBD TA 2024 target capaian realisasi belanja daerah TA 2024 agar diseleraskan per Triwulan sebagai berikut :
- - Belanja Pegawai ( Tw I = 20% ; Tw II = 50% ; Tw III = 75% dan Tw IV = 100%)
- - Belanja Barang dan Jasa ( Tw I = 15% ; Tw II = 50% ; Tw III = 70% dan Tw IV = 90%)
- - Belanja Modal ( Tw I = 10% ; Tw II = 40% ; Tw III = 70% dan Tw IV = 90%)
Berikut kami sampaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Surat Kemendagri RI Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda tgl 4 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024):
WEB dan MANUAL BOOK SIPD