Yogyakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menargetkan perbaikan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah DIY tahun anggaran 2010 mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian. Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah kabupaten melakukan langkah serupa.
"Tinggal satu langkah untuk mencapainya yaitu terkait pengelolaan dan penataan aset," ujar Sultan HB X saat serah terima Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, dari pejabat lama Suwartomo kepada Bambang Setiawan di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (22/10).
Sultan menyatakan telah meminta para pejabat satuan kerja pemerintah daerah Provinsi DIY yang mengurusi masalah aset untuk meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah di bidang penataan aset daerah.
"Karena Kota Yogyakarta sudah wajar tanpa pengecualian (WTP), saya berharap kabupaten melalui kerja sama dengan BPKP bisa mempercepat proses mencapai WTP," katanya.
Laporan keuangan daerah Provinsi DIY tahun anggaran 2009 hanya mendapatkan penilaian wajar dengan pengecualian (WDP). Hal ini karena masih banyak aset belum tercatat sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, pada tahun 2009 dari seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 524, BPKP sudah memeriksa hampir 400 di antaranya. Dari jumlah yang sudah diperiksa itu, hanya 15 yang mendapat predikat terbaik, WTP. Satu-satunya provinsi yang sudah mencapai WTP adalah Sulawesi Utara. Provinsi Gorontalo pernah mendapatkan penilaian WTP, tetapi justru untuk tahun 2009 turun menjadi WDP.
Inventarisasi aset
Mardiasmo mengatakan, BPKP akan membantu Pemprov DIY mencapai WTP. Untuk itu, pihaknya sudah bersepakat dengan Gubernur DIY untuk mengoptimalkan inventarisasi aset-aset daerah. Saat ini masih banyak aset baik nasional, pusat, maupun daerah belum tertata dan belum masuk database.
"Setelah kami teliti mengapa Provinsi DIY belum bisa mencapai WTP, hal tersebut disebabkan masalah pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, akan kami keroyok bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara, Kepala Perwakilan BPKP DIY, dan Kantor Perbendaharaan supaya membantu. Aset langsung dinilai, diverifikasi, didata masuk database, masuk di Sistem Informasi Manajemen Daerah," ujar Mardiasmo.
Bila diperlukan, kata Mardiasmo, pihaknya akan menempatkan akuntan BPKP untuk diperbantukan di Pemprov DIY. Sistem seperti itu sudah biasa dilakukan. Saat ini dari 6.000 pegawai BPKP, sebanyak 60 persen merupakan akuntan dan 400 orang di antaranya diperbantukan di kementerian dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Ia berjanji bila Gubernur DIY meminta, pihaknya akan segera memprosesnya. "Sekarang sudah ada 200 permintaan dari berbagai daerah. Kami siap mengirimkan tenaga untuk ditugaskan di instansi pusat dan daerah," katanya. (RWN)
Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.10.23.15303587 (23 Oktober 2010)

