Jogja (ANTARA Jogja) –
Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2011 meraih opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Opini wajar tanpa pengecualian itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan yang disajikan,” kata anggota Komisi V BPK Sapto Amala Damandani di Yogyakarta, Jumat. Menurut dia, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2011 Provinsi DIY dalam Sidang Istimewa DPRD DIY, laporan keuangn yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan cukup dalam pengungkapannya. “Sistem pengendalian internal pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan dan terkait kewajaran , penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Ia mengatakan, Pemprov DIY dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK melalui media dan rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan. “Salah satunya dengan mengimplementasikan nota kesepahaman tentang penerapan ‘e-audit’ yang telah ditandatangani Gubernur DIY dengan Kepala Perwakilan BPK,” katanya. Menurut dia, koordinasi antara Perwakilan BPK dengan Pemprov DIY sangat diperlukan dalam pengembangan “e-audit” agar secara teknis dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pencapaian tujuan pembangunan Provinsi DIY. “Hal itu penting karena tercapianya opini WTP ini tidak menjamin tahun-tahun yang akan datang BPK juga akan memberikan opini WTP kepada DIY,” katanya.
Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2011 meraih opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Opini wajar tanpa pengecualian itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan yang disajikan,” kata anggota Komisi V BPK Sapto Amala Damandani di Yogyakarta, Jumat. Menurut dia, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2011 Provinsi DIY dalam Sidang Istimewa DPRD DIY, laporan keuangn yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan cukup dalam pengungkapannya. “Sistem pengendalian internal pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan dan terkait kewajaran , penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Ia mengatakan, Pemprov DIY dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK melalui media dan rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan. “Salah satunya dengan mengimplementasikan nota kesepahaman tentang penerapan ‘e-audit’ yang telah ditandatangani Gubernur DIY dengan Kepala Perwakilan BPK,” katanya. Menurut dia, koordinasi antara Perwakilan BPK dengan Pemprov DIY sangat diperlukan dalam pengembangan “e-audit” agar secara teknis dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pencapaian tujuan pembangunan Provinsi DIY. “Hal itu penting karena tercapianya opini WTP ini tidak menjamin tahun-tahun yang akan datang BPK juga akan memberikan opini WTP kepada DIY,” katanya.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah, maka keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, dan transparan.
Selain itu, juga taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Setelah menerima hasil pemeriksaan tersebut DPRD DIY selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya dan akan melakukan pencermatan terhadap laporan tersebut,” katanya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2011 telah diaudit BPK Perwakilan DIY. Secara keseluruhan APBD DIY 2011 yang semula direncanakan sebesar Rp 1,5 triliun, bertambah sebesar Rp 118,08 miliar sehingga menjadi Rp 1,708 triliun.
Menurut dia, permasalahan yang dihadapi adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan.
“Hal itu berarti tingkat ketergantungan terhadap pemerintahan pusat melalui dana perimbangan masih besar,” katanya.
Namun demikian, DIY berupaya meningkatkan PAD melalui intensifikasi pemungutan pendapatan dalam bentuk peningkatan pelayanan dalam rangka mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
“Upaya yang dilakukan di antaranya pelayanan kepada wajib pajak melalui ‘online system’, samsat keliling, pelayanan ‘drive thrue’, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan penerepan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu,” katanya.
Ia mengatakan, untuk meningkatkan retribusi telah dilakukan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemprov DIY juga berencana meningkatkan pendapatan melalui optimalisasi dan pemanfaatan kekayaan daerah antara lain dengan pemberdayaan aset daerah, baik kas, barang milik daerah, dan kekayaan lain yang berpotensi memberikan kontribusi pada daerah,” katanya.
Sumber dapat di lihat di sini
Ditulis kembali oleh : Daniel Aditya Pradipta (Mahasiswa PKL dari STAN)