Sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan MoU tentang Akses Data secara elektronik (e-audit) yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2011, akhirnya pada hari jumat 12 Oktober 2012, bertempat di Gedung Wilis, Kepatihan dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama mengenai Juknis Akses Data oleh Gubernur DIY, Hamengkubuwono X dan Kepala Perwakilan BPK RI wilayah DIY, Sunarto.
Dalam kesempatan tersebut Sunarto menyampaikan bahwa setelah dilakukan IT Assesment oleh Tim e-audit BPK, saat ini data dari aplikasi SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) di Pemda DIY telah terhubung (link-in) dengan pusat data BPK. Dengan adanya Juknis ini maka telah diatur prosedur koneksi data, jenis data yang akan diambil, prosedur pengambilan data dan hal – hal lain yang bersifat teknis.
Sri Sultan menyambut dengan antusias perkembangan ini. Dengan adanya sistem e-Audit ini beliau berharap dapat memacu kedua belah pihak untuk terus mengembangkan dan memperkuat IT masing – masing karena di era keterbukaan ini IT sangat berperan untuk menunjang tata kelola pemerintahan khusunya pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparans dan akuntabel.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda DIY- Ichsanuri, Kepala DPPKA DIY-Bambang Wisnu Handoyo serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan wilayah DIY diantaranya adalah Kepala Sekretariat-Sigit Hermawan, Kepala Sub Auditorat-Eko Yulianto, Kasubag SDM, Hukum & Humas Sandra Nursantie dan Kasubag Set Kalan Suprihatihah.
Sumber dapat dilihat di sini