BERANDA
Unit 3 Lt. 3, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta 55213
(0274) 562811 Psw. 1121-1122, fax : (0274) 564544
akuntansi.jogjaprov@gmail.com
Kamis, 27 Januari 2011
5 Hari Kerja
Hal demikian disampaikan Sekda Provinsi DIY Ir.Tri Harjun Ismaji.Msc melalui Surat Edaran Nomor 061/0261 tertanggal 25 Januari 2011 DIY yang ditujukan kepada Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RS.Grhasia, Direktur BUMD, Kepala Biro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di DIY Perihal Uji Coba Penerapan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi DIY.
Menurut Tri Harjun Ismaji bahwa uji coba 5 (lima) hari kerja ini mulai dilaksanakan tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 31 Juli 2011 dan akan dievaluasi dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerapan uji coba ini. Selama pelaksanaan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja penggunaan pakai dinas diatur sebagai berikut:
a). Hari Senin-Kamis PNS di DIY menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH), Laki-laki atas biru muda, celana panjang warga biru dongker, memakai dasi. Perempuan atas warga biru muda, rok warna biru dongker, memakai syal.
b). Hari Jum’at : pakaian olahraga, dan setelah pukul 08.30 memakai pakaian batik.
Disamping itu lanjut Sekda Provinsi DIY terkait dengan hari sabtu yang dianjurkan untuk menggunakan bahasa Jawa dalam berkomunikasi, maka dengan adanya uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja, masih menunggu adanya Perubahan Instruksi Gubernur DIY lebih lanjut, sehingga penggunaan komunikasi dengan bahasa Jawa dilaksanakan pada hari Jum’at.
Adapun Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY tersebut mengenai Jam Kerja Uji Coba 5 (lima) hari kerja di Provinsi DIY tersebut antara lain :
Hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Hari Jum’at mulai pukul 07.30 WIB hingga – pukul 15.00 WIB dengan waktu istirarahat selama 90 (sembilan puluh)menit yaitu pada pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Sementara untuk jam kerja seperti Kantor pelayanan Pajak Daerah, Rumah Sakit Grhasia, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru, Laboratorium Kesehatan, Trans Jogja, Balai Latihan Pendidikan Tekhnik, Panti-panti Sosial di Lingkungan Dinas Sosial dengan tanpa waktu istirahat dan pengaturan jam kerja tandas Tri Harjun Ismaji adalah:
Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB.
Hari Jum’at, pukul 07.30 WIB – 11.30 WIB dan Hari Sabtu pukul 07.30 WIB – 13.00 WIB.
Dalam kesempatan itu juga Gubernur DIY menyampaikan bahwa Jam Kerja Sekolah Luar Biasa, SMP Rintisan Berstandar Internasional, SMA Rintisan Berstandar internasional, SMK Rintisan Berstandar Internasional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedang untuk BUMD ketentuan jam kerja diatur dengan Keputusan Direktur, Badan usaha Milik Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY setiap Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan kantor pada saat jam kerja harus mendapat izin tertulis dari atasan langsung dan diketahui Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Unit Kerja. Selain itu menurut Sekda DIY Kepala SOPD/Unit Kerja diharapkan melaksanakan pengawasan melekat dalam pelaksanaan jam kerja terhadap pegawai di instansi/Unit kerja masing-masing dan melaporkan pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja kepada gubernur DIY melalui Kepala Biro organisasi Sekretaris Daerah Provinsi DIY untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri.
Adapun hal-hal yang harus dilaporkan meliputi Efisiensi dan efektivitas, Produktivitas, Kesejahteraan, Ketertiban dan kedisiplinan Pegawai dan kendala tekhnis pelaksanaan Peraturan ini.(Kar)
Sumber : Humas Ro UHP Provinsi DIY.
