Setelah berakhirnya bulan terakhir di tahun 2010 dan menjelang memasuki awal bulan pertama di tahun 2011, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY semakin disibukkan dengan dead line untuk segera menyampaikan Laporan Keuangan (LK) SKPD kepada SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) agar dihasilkan suatu dasar penyusunan LK Pemerintah Daerah Provinsi DIY Tahun 2010. Hal tersebut sebagai action atas Surat Edaran No. 903 / 17867 / AKT yang diterbitkan oleh Bidang Akuntansi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi DIY
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 294 dan 295 disebutkan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD menyiapkan Laporan Keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran SKPD. Laporan Keuangan dimaksud disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan tersebut disusun oleh Pejabat Pengguna Anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.
Data Lampiran yang tertuang dalam Surat Edaran No. 903 / 17867 / AKT dapat diunduh di sini (update 27/01/11)

