Dengan diterbitkannya PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual, selengkapnya beserta lampiran-lampirannya dapat diunduh di sini

