Unit 3 Lt. 3, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta 55213
(0274) 562811 Psw. 1121-1122, fax : (0274) 564544
akuntansi.jogjaprov@gmail.com

Rabu, 12 Januari 2011

Standar Akuntansi Pemerintahan

Dengan diterbitkannya PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual, selengkapnya beserta lampiran-lampirannya dapat diunduh di sini


Selamat Datang di WEB Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY