Unit 3 Lt. 3, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta 55213
(0274) 562811 Psw. 1121-1122, fax : (0274) 564544
akuntansi.jogjaprov@gmail.com

Kamis, 12 Mei 2011

BPK dan Pemerintah Daerah se-DIY Sepakati Pengembangan Sistem Informasi

6 Mei 2011

Badan Pemeriksa Keuangan RI dan pemerintah daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-DIY dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada 5 Mei 2011, di Auditorium BPK Kantor Perwakilan Provinsi DIY, di Yogyakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY bersama Gubernur DIY, Walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Bupati Sleman, dan Bupati Kulonprogo, dengan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, serta pimpinan DPRD Provinsi DIY.
Akses data dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Nota kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk membentuk pusat data BPK melalui strategi link dan match dalam pemeriksaan berbasis elektronik (e-audit). Demikian dipaparkan oleh Ketua BPK di hadapan Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adi Putranto, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Sumardi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para pimpinan instansi di DIY, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DIY.
Menurut Ketua BPK, BPK sinergi yang dilakukan dengan entitas memberi tiga manfaat yaitu mengurangi KKN secara sistemik, optimalisasi penerimaan negara, serta mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran negara. Hal ini juga ditegaskan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono ke-X, yang mengatakan bahwa dengan kesepakatan ini akan terbentuk pusat data BPK, mempermudah pemeriksaan yang dilakukan BPK, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee.
“Untuk mengembangkan aplikasi sistem ini secara benar dan lengkap serta memenuhi prinsip akurasi, diharapkan pemerintah daerah sedini mungkin menyiapkan SDM agar dapat melakukan kerja sama yang baik dengan petugas pemeriksa dari BPK,” jelas Sri Sultan.
Kepala Perwakilan Provinsi DIY, Sunarto, melaporkan tentang kesiapan teknologi informasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aplikasi TI yang digunakan Provinsi DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunung Kidul adalah Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibangun pada 2010. Sedangkan Kabupaten Bantul menggunakan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah yang berbasis desktop sehingga tidak dapat online, dan Kabupaten Kulonprogo dalam tahap uji coba Sistem Informasi Manajemen Daerah dari BPKP.
Sebelum mengakhiri laporannya, Kepala Perwakilan menampilkan demo proses log in ke jaringan Pemerintah Provinsi DIY. “Sebelum masuk ke aplikasi, auditor BPK yang diberi hak akses harus log in ke aplikasi dengan memasukkan user ID dan password. Auditor ini harus memiliki surat tugas dari BP,” jelas Sunarto.
Nota kesepahaman yang disepakati bukan mengatur mengenai kewenangan BPK untuk mengakses data, melainkan cara untuk mengakses data dalam pemeriksaan BPK. Nota kesepahaman ini akan dilanjutkan dengan kesepakatan selanjutnya tentang jenis data dan informasi terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang perlu disiapkan oleh auditee untuk dapat diakses oleh BPK.


Sumber : http://www.bpk.go.id/web/?p=8286

Selamat Datang di WEB Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY