
Anggota V BPK RI Drs. Sapto Amal Damandari, Akt mengatakan, opini didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). "Opini WTP berarti LKPD telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai SAP", katanya dalam Rapat Paripurna Istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPRD dan Gubernur DIY di Gedung DPRD, Senin (30/5).
Menurut Sapto, sejak tahun anggaran 2007 s.d. 2009, BPK memberi opini WDP atas LKPD Pemprov. DIY. Peningkatan prestasi menjadi WTP dicapai karena selama tahun anggaran 2010 Pemprov. DIY melakukan upaya memadai untuk melakukan perbaikan pencatatan aset tetap sesuai rekomendasi BPK. Meski demikian, opini WTP itu disertasi paragraf penjelasan, yaitu atas aset lainnya berupa aset tetap yang telah diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-DIY namun belum disertai berita acara serah terima.
"Atas paragraf penjelasan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur dan jajaran Pemprov. DIY untuk segera melakukan penyerahan aset sesuai ketentuan berlaku, agar ke depan bisa WTP tanpa disertai paragraf penjelasan" kata Sapto.
Sumber : Kedaulatan Rakyat, 31 Mei 2011