TRANSAKSI NON TUNAI
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari Pemerintah Pusat telah mendukung dan turut mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai Transaksi Non Tunai sebagai salah satu tindakan pencegahan korupsi terhitung sejak 1 September 2017.
Dasar hukum untuk pelaksanaan transaksi non tunai adalah sebagai berikut :
- Inpres No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 & 2017 yang mengamanatkan bahwa transaksi non tunai diimplementasikan pada Pengelolaan Keuangan Daerah
- SE Mendagri No.910/1866/SJ dan No.910/1867/SJ/ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018
Berikut video singkatnya :
Berbagi informasi mengenai transaksi dari Pemda yang pertama kali melaksanakan transaksi non tunai yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta