Unit 3 Lt. 3, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta 55213
(0274) 562811 Psw. 1121-1122, fax : (0274) 564544
akuntansi.jogjaprov@gmail.com

Senin, 28 Oktober 2019

RAPAT TIM ADMIN 2019

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI TIM ADMIN SIPKD TAHUN 2019

Berdasarkan Surat No.950/08462/AKT tertanggal 23 Oktober 2019 maka  Bidang Akuntansi BPKA DIY pada hari Jumat, 25 Oktober 2019 menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Admin Tahun 2019 yang dihadiri oleh personil admin SIPKD yang berasal dari :
  1. BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET 
  2. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. SEKRETARIAT DAERAH
  4. INSPEKTORAT
  5. BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
  6. DINAS KEBUDAYAAN
  7. DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
  8. DINAS KESEHATAN
  9. DINAS PUPESDM
  10. BIRO ORGANISASI
  11. DINAS SOSIAL
  12. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
  13. DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
  14. DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  15. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
  16. BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
  17. DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG
  18. TENAGA AHLI SIPKD
Rapat dipimpin oleh Bapak Drs. Aris Widaryanto selaku Kasubbid Akuntansi Pertanggungjawaban Perekonomian dan Sdr. Dhoni Indra Perdana selaku Koordinator Tim Admin SIPKD 2019. Adapun beberapa point yang dibahas serta didiskusikan adalah sebagai berikut :

  1. Dukungan terhadap Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Permendari No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah melalui upaya integrasinya beberapa aplikasi yang ada pada PEMDA DIY seperti : SIPKD, Gaji, E-Ret, SHBJ, Pajak, dll
  2.  Update informasi dan kendala (hembatan) dalam penggunaan SIPKD s.d bulan ini
  3. Evaluasi dari masing-masing unit kerja terkait dengan penggunaan SIPKD 
  4. Hadirnya aplikasi pendamping untuk SIKD yaitu Aplikasi Hibah Bansos 
  5. Terkait Aplikasi Aset terutama Penyusutan
  6. Persiapan TA 2021 dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat untuk menyiapkan infrastruktur aplikasi dalam kaitannya integrasi Pusat-Daerah mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan.
Adapun hasil dari pembahasan dan diskusi dapat diinformasikan adalah sebagai berikut :
  1. Pada prinsipnya SIPKD, E-Ret, E-SHBJ, dan aplikasi lainnya merupakan bagian (sebagai pendukung) dari SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik)
  2. Memonitor kinerja SIPKD dengan memperhatikan kapasitas server yang ada, serta maintenance rutin supaya penggunaan SIPKD lancar di semua unit kerja. 
  3. Adapun beberapa kendala yang ada merupakan bagian dari business process yang perlu diselesaikan dengan memperhatikan kebutuhan yang ada pada PEMDA DIY seperti customisasi. 
  4. Untuk tahun 2020 terdapat mapping belanja yang baru dengan memperhatikan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  PP tersebut akan membawa perubahan yang signifikan pada PEMDA DIY dimana yang pada awalnya menggunakan nomenklatur Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung akan berubah menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer (sesuai dengan template SAP/Standar Akuntansi Pemerintahan) dan SIPKD akan mengakomodir ini untuk kelancaran dan proses terintegrasinya mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban. 
  5. Alamat SIPKD saat ini dapat menggunakan www.sipkd2019.jogjaprov.go.id untuk TA 2019 dan www.sipkd2020.jogjaprov.go.iduntuk TA 2020. Hal ini dalam rangka mempermudah user di satuan kerja masing-masing serta pengalokasian server supaya kendala (hambatan) karena konektivitas lambat dapat dikurangi.
  6. Diinformasikan kepada setiap admin untuk dapat memonitor dan koordinasi dengan Bendaharan dan Petugas Akuntansi dalam rangka menghindari SPJ (minus) pada hasil cetak laporannya hanya karena seringkali user lupa untuk melakukan pindah tahapan pada SIPKD 
  7. Untuk bulan depan (November) 2019 para admin dan Dinas Kominfo untuk mempersiapkan server agar cepat dan tanggap karena akan ada proses RKA 2020. 
  8. Untuk aplikasi Aset terutama penyusutan sedang dilakukan komunikasi dengan developer aplikasi yaitu USADI supaya dapat segera diimplementasikan. 
  9. Adanya penyesuaian nomenklatur Aset berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang terlebih dahulu perlu adanya rapat koordinasi antara Bidang PBD (Pengelola Barang Daerah) dengan Bidang Akuntansi BPKA DIY. 
  10. Penyelesaian permasalahan aplikasi gaji, pajak dan kepegawaian.
Semoga dengan adanya rapat ini dapat semakin meningkatkan kinerja para admin SIPKD PEMDA DIY sehingga mendukung pencapaian transformasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.  

Berikut merupakan dokumentasi pada rapat tersebut :



















e



Selamat Datang di WEB Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY