Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kepada DPRD DIY. Dari LHP kali ini, LKPD TA 2019 Pemda DIY dinyatakan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LHP LKPD TA 2019 ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY pada Selasa (21/04). Pemeriksaan LKPD TA 2019 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD DIY TA 2019. Penyerahan LHP LKPD TA 2019 ini merupakan penyerahan LHP pertama untuk tingkat provinsi se-Indonesia, serta laporan keuangan Pemerintah Pusat dan laporan keuangan Kementerian/Lembaga.

Penyerahan dilakukan oleh Staf Ahli BPK RI, Novian Herodwijanto, S.E., M.M., Ak, CA., CPA, CSFA yang mewakili Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CPA, CSFA. Saat membacakan pidato sambutan Anggota V BPK RI, Novian menyampaikan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD DIY TA 2019. Artinya, LKPD ini mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” ungkapnya.

Novian pun menuturkan, dengan diraihnya opini WTP ini, Pemda DIY diapresiasi karena telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kesepuluh kalinya. Menurutnya, prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Kami juga berharap, LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat digunakan pula sebagai dasar untuk pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran,” imbuhnya.
Novian pun meyampaikan, Laporan Keuangan unaudited telah diserahkan oleh Gubernur DIY kepada BPK pada 28 Februari 2020 lalu. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DIY beserta jajaran, atas kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” katanya. (Rt)