Unit 3 Lt. 3, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta 55213
(0274) 562811 Psw. 1121-1122, fax : (0274) 564544
akuntansi.jogjaprov@gmail.com

Jumat, 26 Februari 2021

PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN PEMDA DIY KEPADA BPK

 

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY 2020 kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK). Adapun laporan yang diserahkan pada Jumat (26/02) siang tersebut merupakan laporan non-audited dan diterima secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan DIY Jariyatna di Aula Kantor BPK DIY, Tegalrejo, Yogyakarta. Adapun Sri Paduka didampingi Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono dan Kepala Inspektorat DIY Wiyos Santosa.

LKPD sendiri merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pada penilaian LKPD tahun-tahun sebelumnya, DIY berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali dari BPK RI. WTP adalah opini audit tertinggi yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan APBN. Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Proses pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dengan hasil akhir berupa opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pada kesempatan tersebut, menyampaikan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sri Paduka menuturkan bahwa tujuan utama LKPD bukan semata-mata hanya mendapatkan predikat WTP saja. “Yang terpenting justru meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan Pemda DIY,” jelas Sri Paduka.

Sri Paduka juga mengutarakan apresiasinya karena BPK DIY telah melakukan pemeriksaan interim tahun anggaran 2020 selama 30 hari terhitung mulai 25 Januari 2021 hingga 25 Februari 2021. “Besar harapan agar pemeriksaan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku. Semoga kami dapat mempertahankan opini WTP yang ke-11 kalinya sekaligus menjadi motivasi agar pengelolaan keuangan menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Sri Paduka.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK DIY Jariyatna mengatakan bahwa DIY sendiri tergolong cepat dalam menyelesaikan laporan tersebut. “Untuk DIY, yang tercepat itu Kabupaten Sleman, disusul kemudian Kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Baru selanjutnya Pemerintah Daerah DIY. Masih ditunggu selanjutnya yakni Kabupaten Bantul dan Gunungkidul,” jelas Jariyatna.

Ia turut mengapresiasi ketepatan pengisian dan pengumpulan laporan keuangan tersebut. “Waktunya sesuai dengan harapan. Saya berharap tidak hanya kali ini saja bisa tepat waktu, namun juga untuk laporan-laporan yang berikutnya.” jelas Jariyatna. Lebih lanjut, LKPD tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui entry meeting yang dijadwalkan pada Senin (01/03) di Kepatihan. [vin]







Berita disadur dari : https://www.jogjaprov.go.id/berita/detail/9205-serah-terima-lkpd-2020-pemda-diy-ke-bpk-diy



Selamat Datang di WEB Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY